Senin, 20 September 2010

Aturan Mengenai Lampu Rotator dan Sirine di Jalan Raya Wilayah Indonesia

Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas menyebutkan bahwa, dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan:

1. Cahaya kelap kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.
2. Cahaya berwarna merah ke arah depan.
3. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Pasal 66 PP Nomor 44 Tahun 1993
Lampu Isyarat berwarna Biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:

1. Petugas penegak Hukum tertentu
2. Dinas pemadam Kebakaran
3. Penanggulangan Bencana
4. Ambulance
5. Unit Palang Merah
6. Mobil Jenazah

Pasal 67 PP Nomor 44 Tahun 1993
Lampu Isyarat berwarna Kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :

1. Untuk membangun, merawat atau membersihkan fasilitas umum 2. Untuk menderek kendaraan
3. Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
4. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
5. Milik Instansi Pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.

Pasal 68 PP Nomor 44 Tahun 1993
Mobil Bus dan Mobil Barang ukuran besar dapat memasang lampu - lampu berwarna pada atapnya, untuk membantu kendaraan lain mengenalnya pada malam hari

Selanjutnya, mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 PP Nomor 43 Tahun 1993, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat di gunakan oleh:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran. b. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.c. Kendaraan Jenazah yang sedang mengangkut Jenazah.
d. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
e. Kendaraan petugas pengawal kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.

Sedangkan di PP Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, Pasal 66 disebutkan:
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu. b. Dinas Pemadam Kebakaran.c. Penangulangan Bencana.
d. Ambulans.
e. Unit Palang Merah. f. Mobil Jenazah.
Dan Pasal 67, disebutkan:
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk Menderek Kendaraan.
c. Untuk Pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat. d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan dijalan.e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.

Sumber: Subdit Dikmas Ditlantas Polri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar