Selasa, 02 November 2010

ATURAN PALING UTAMA

5947sim.jpgJumlah pelajar SMA yang menggunakan motor memiliki kecenderungan meningkat. Bahkan untuk pelajar di bawahnya yakni SMP pun telah banyak yang menggunakan motor.

Soal skill bisa jadi mereka sudah memiliki kemampuan untuk berkendara. Seperti diutarakan oleh AKBP Ipung Purnomo, Kasat Patwal Polda Metro Jaya. “Ada yang menggunakan untuk keperluan ke sekolah. Atau memakai motor untuk sekadar jalan-jalan. Dari sisi usia rata-rata mereka ada yang belum layak secara hukum untuk mendapatkan SIM C,” papar AKBP Ipung yang menyebut minimal usia 16 tahun untuk SIM C.

Masih ingatkah dengan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pesinetron Adi Firansyah Desember 2006 silam? Kecelakaan ini merenggut 2 korban, lawan tabrakan Adi adalah bocah berusia 10 tahun. Em-Plus sempat melaporankan kejadian itu. Si anak jelas tak punya SIM.pihak kepolisian mengatakan seandainya si anak tidak meninggal, ia tidak bisa dituntut karena masih di bawah umur.

SIM wajib dimiliki. Dengan SIM mestinya diketahui seseorang memiliki kecakapan. Baik secara ketrampilan berkendara maupun secara emosional. “Karena minimal usia yang boleh membuat SIM dianggap sudah cukup mampu secara emosional,” papar AKBP Ipung.

Untuk itu, tambah, Rio Oktaviano, Ketua Umum Road Safety Association mengatakan keterampilan merupakan hal yang kesekian. yang paling utama adalah tegakkan aturan terlebih dahulu. “Rules is rules.Kalau memang si anak belum layak karena usia ya.. memang tidak diperbolehkan. Setelah aturan kemudian sikap. Baru keterampilan. Saya tidak setuju ada anggapan yang penting keterampilan membawa motor sudah bagus boleh bawa motor ke jalan dibanding punya SIM bawa motornya payah,” katanya.

Ia berharap orang tua dan sekolah agar lebih meningkatkan pengawasan bagi anak-anak di bawah umur yang menggunakan motor. Pendidikan mengenai keselamatan berkendara sejak usia dini mendesak dilakukan.

Penulis/Foto : Hend/Adib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar