Jumat, 06 Mei 2011

Peraturan Touring I


Pada prinsipnya sebuah klub motor, komunitas motor ataupun kumpulan motor lainnya ketika akan melakukan touring biasanya mereka sudah memiliki juklak, protap, tatib maupun aturan main touring.

Mereka tidak semena-mena hanya menjalankan touring motor tanpa adanya petunjuk dan pengarahan dari seorang leader (pimpinan).

Belajar dari pengalaman bersama Komunitas/Klub Motor bahwasanya segala ketentuan touring dan tata cara berkendara seharusnya menetapkan prinsip “Safety Riding” (keamanan berkendara).
Semua anggota Komunitas/Klub motor memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan melewati proses pengujian yang benar. Sudah barang tentu pemilik SIM sudah mengetahui sanksi hukum jika ada pelanggaran yang dibuatnya. Jika benar ada pelanggaran, itupun pelanggaran per individu dan tidak lagi menjadi kapasitas pengawasan dari Komunitas/Klub Motor.


Jika memang ada pelanggaran yang diketahui oleh Pengurus Komunitas/Klub Motor maka biasanya sanksi yang diberikan teguran melalui tulisan e-mail atau juga ketika acara kopdar (kopi darat). Namun ada juga komunitas atau klub motor yang melakukan “publikasi” melalui sarana milis (mailing list). Setidaknya sanksi melalui publikasi ini dapat memberikan efek jera bagi anggotanya yang melanggar UU Lalu-Lintas.


Ketika sebuah Komunitas/Klub Motor melakukan touring, biasanya seluruh rangkaian touring diatur dengan profesional serta penuh tanggung jawab dari para pengurusya maupun dari seluruh anggota. Tanggung jawab ini merupakan “harga diri” dari sebuah nama Komunitas/Klub Motor yang tetap harus dijaga.
Berikut Isyarat Singkat Pada touring Sepeda Motor


Tidak ada komentar:

Posting Komentar